[Press Release] Teras LHA Series 1 

Bogor, 2 Mei 2025 – Program Teras LHA (Lingkungan Hidup dan Agromaritim) Series 1 resmi digelar di Ruang Foresta, IPB University dengan menghadirkan Prof. Dr. Ir. Sudarsono Soedomo, M.S., MPA sebagai narasumber utama. Acara diikuti oleh 31 mahasiswa IPB University, mengangkat tema “Perjalanan Rezim Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Agromaritim” dan menyajikan diskusi kritis mengenai tata kelola sumber daya alam (SDA) dan mekanisme pengendalian dampak lingkungan. 

Acara dibuka oleh sambutan Ketua Pelaksana, Ir. Adi Karta Kusuma, S.Hut. dan Abdul Haris Munandar, S.P., M.P. selaku Wakil Ketua Umum Eksternal Forum Mahasiswa Pascasarjana IPB University. Ketua Pelaksana menyampaikan kegiatan Teras LHA ini terdiri dari 6 rangkaian series yang nantinya mengangkat isu-isu lingkungan hidup dan agromaritim. Sambutan diakhiri oleh Wakil Ketua Umum Eksternal Forum Mahasiswa Pascasarjana IPB University yang menyampaikan “Melalui kegiatan ini, kita dapat menyadari betapa pentingnya lingkungan itu terhadap manusia”.

Prof. Sudarsono menyoroti pentingnya menginternalisasi dampak eksternalitas khususnya yang bersifat negatif ke dalam sistem ekonomi. Beliau memperkenalkan empat pendekatan utama: pajak dan subsidi Pigouvian, teori Coase dan negosiasi, izin atau sertifikasi yang dapat diperdagangkan (tradable permits), serta tindakan sukarela dan norma sosial. Beliau menjelaskan masih adanya keterbatasan kewenangan pemerintah dalam konteks empat rezim hak kepemilikan sumber daya: private property (PP), common property (CP), state property (SP), dan non-property (NP). Contoh kasus kebakaran hutan pada lahan privat menjadi sorotan penting mengenai celah tanggung jawab dan penegakan hukum.

Diskusi juga menyoroti lemahnya koordinasi antar lembaga pemerintah serta kurangnya peran negara sebagai regulator dalam pengelolaan SDA, khususnya dalam bidang pertambangan. Negara kerap lalai hadir saat terjadi pelanggaran yang menyebabkan masyarakat menanggung kerugian lingkungan. Prof. Sudarsono juga menegaskan bahwa prinsip pengelolaan SDA termasuk di sektor kelautan dan agromaritim harus selalu berorientasi pada kesejahteraan masyarakat, seimbang antara keberlanjutan lingkungan dan kemajuan ekonomi.

Acara ditutup dengan penegasan akan pentingnya peran aktif masyarakat dalam mengawal kebijakan lingkungan serta perlunya transparansi dan keterbukaan informasi dalam setiap proses pengambilan keputusan. Sudah saatnya peran aktif masyarakat tidak lagi dipandang sebagai pelengkap, melainkan sebagai kekuatan utama dalam mengawal setiap kebijakan lingkungan. Dalam semangat ini, Pasal 33 UUD 1945 kembali bergema sebagai landasan moral dan konstitusional yang menegaskan: pengelolaan kekayaan alam Indonesia harus berpihak kepada kepentingan rakyat banyak, bukan segelintir pihak.

“Jangan pernah berpikir kita tidak ada manfaatnya. Sekecil apapun yang kita lakukan tetap berpengaruh,” pesan Prof. Sudarsono menutup sesi diskusi.

Share Artikel :

Add a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Artikel Lainnya