Sektor pertambangan memainkan peran penting dalam perekonomian nasional. Namun, eksploitasi yang tidak terkendali sering menimbulkan kerusakan lingkungan serius. Lahan bekas tambang yang tidak direklamasi dapat menyebabkan degradasi ekosistem, pencemaran, serta dampak sosial-ekonomi bagi masyarakat sekitar.
Reklamasi dan rehabilitasi pasca tambang menjadi langkah penting untuk memulihkan fungsi ekologis lahan. Meskipun dihadapkan pada berbagai tantangan teknis, ekologis, dan sosial, lahan pasca tambang menyimpan potensi besar untuk dikembangkan menjadi kawasan produktif seperti agroforestri, ekowisata, hingga pusat riset biodiversitas. Upaya ini membutuhkan inovasi, kolaborasi lintas sektor, serta dukungan riset akademis, sejalan dengan komitmen Indonesia terhadap SDGs poin 13 dan 15.
📱 Narahubung (WA):
Adi – 089531622379
Grace Evelyn – 08151640170
Mari bersama membangun masa depan lingkungan yang berkelanjutan!